Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan dengan nomor 17/2021 ditunjukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Menimbang PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penguji keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” dalam peraturan tersebut dikutip , Jumat (12/3).
Sementara itu besar tunjangan penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli utama diberikan Rp2.025.000, penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli madya Rp1.380.000. Kemudian penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli muda Rp960.000, lalu penguji keselamatan dan kesehatan kerja ahli pertama Rp540.000.
“PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN dan PNS yang bekerja pada pemda dibebankan APBD,” dalam pasal 4.
Dalam pasal 6 dijelaskan tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut pun berlaku pada 3 Maret 2021.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 3 Maret 2021,” dalam peraturan tersebut. [eko]