Seorang polisi bertugas di Polres Pidie Provinsi Aceh berinisial Aipda K ditahan di kantor polisi setempat, setelah sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 101 gram.
“Kasus ini masih didalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy, Senin (1/3) malam. Dikutip dari Antara.
Sebelumnya, polisi berpangkat Aipda tersebut ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Aceh pada Jumat (26/2) pekan lalu, di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 101 gram.
Terkait penangkapan tersebut, Winardy menegaskan polisi tersebut dipastikan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun ia tidak menjelaskan peran polisi tersebut.
Winardy juga memastikan selain dikenakan pidana, polisi yang bertugas di Mapolres Pidie Aceh tersebut juga akan mendapatkan sanksi kode etik oleh Propam Polres Pidie. [cob]