Pertandingan Gobak Sodor yang berlangsung di Bondowoso, Jawa Timur pada Jumat (4/9) terpaksa harus dibubarkan karena melanggar Protokol pencegahan Covid-19.
Pertandingan yang dibubarkan tersebut digelar di tiga desa. Yakni Desa Kapuran dan Desa Lombok Kulon, Kecamatan, Wonosari, serta di Desa Kajar Kecamatan Tenggarang.
Pertandingan olahraga yang populer itu dibubarkan oleh Tim gabungan penanganan percepatan Covid-19 Bondowoso karena sejumlah pelanggaran.
“Utamanya, jaga jarak, serta penggunaan masker. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker. Belum lagi, jumlah penontonnya mencapai ratusan juga,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi pada Santu (5/9) pagi.
Diakui Erick, saat ini telah memasuki era adaptasi kenormalan baru. Namun demikian, bukan berarti kegiatan bisa dilaksanakan sepertj sebelumnya.
Dalam Perbup Nomer 50 tahun 2020 juga sudah dijabarkan perihal kegiatan yang boleh dilaksanakan lengkap dengan aturan yang harus dipenuhi oleh pelaksana.
“Tadi kami ke depankan humanisme dalam pembubaran. Bersyukur, tadi semuanya memahami kondisi pandemi ini. Jadi tak ada yang menolak ketika dibubarkan,” papar Erick.
Tim gabungan berharap kegiatan serupa yang mungkin dilaksanakan di wilayah Bondowoso lainnya bisa dihentikan selama pandemi.
“Ini untuk keselamatan bersama,”katanya.
Ditambahkan oleh Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Hariyanto yang turut terjun dalam pembubaran tersebut, bahwa kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa tanpa mematuhi protokol kesehatan akan dihentikan. Tentu, ini betuk upaya pencegahan penularan Covid-19.
” Kita hentikan olahraga gobak sodor karena menyebabkan kerumunan massa,”pungkas Hariyanto.
Sebagai salah satu olahraga tradisional terfavorit di pedesaan, pertandingan Gobak Sodor selalu disaksikan oleh ratusan hingga ribuan masyarakat. [bal]